SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenuddin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seusainya, ia mengajukan banding.
Namun, hingga hari Jumat, 10 Januari 2025, ia belum menyerahkan memori bandingnya kepada Bid Propam Polda Jateng.
Adapun perihal memori banding ini terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
BACA JUGA: Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari
Artanto juga mengungkapkan bahwa hari Sabtu, 11 Januari, adalah hari terakhir penyerahan.
“Belum diterima Propam. Ya kita lihat besok, terakhir,” kata Artanto.
Sebelumnya, Robig telah melaksanaknan sidang etik pada Senin, 9 Desember 2024. Setelahnya, ia mengajukan banding ke sekretaris sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam hitungan Bropam Jateng, Robig paling lambat menyampaikan memori tersebut pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Massa minta Polda Jateng tolak banding Robig
Sebelumnya, yakni pada Kamis 9 Januari 2025, massa menggelar aksi Kamisan di depan Mapolda Jawa Tengah, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.
Adapun mereka menuntut Polda Jateng untuk menolak memori banding Aipda Robig, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Gamma (17).
BACA JUGA: Pihak Robig Singgung UU Darurat, Zainal Petir: Jangan Alihkan Masalah!
Dalam aksi tersebut, hadir ayah kandung Gamma, Andi Prabowo. Ia secara tegas menuntut Polda Jateng agar tak menerima banding Robig.
Ia berharap tersangka penembak anaknya itu bisa tetap dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Ia menegaskan jika nantinya Polda Jateng menerima banding Robig, keluarga tak akan terima. (*)





