Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama penyidik mintai keterangan, Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan.
“Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang kami ajukan berdasarkan dokumen,” tuturnya.
Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa pihaknya pastikan
Dugaan korupsi KONI Kudus rugikan negara Rp2,57 miliar
Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Ia selesai memberikan keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.
BACA JUGA: Selidiki Kasus KONI Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam
Kerugian negara sebesar itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto