KUDUS, beritajateng.tv – Mantan Bupati Kudus Hartopo memastikan mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 maupun 2023 sudah sesuai aturan.
“Bahkan, prosesnya juga berjenjang mulai dari usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian pembahasan di tingkat DPRD, dan ada evaluasi gubernur hingga jadi APBD,” ujarnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kudus, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA: Tinggal Diumumkan, Kejaksaan Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kudus
Selain itu, lanjutnya, ada kajian dari biro hukum maupun BPPKAD. Sehingga mekanisme penganggaran sudah sesuai.
Kalaupun terjadi dugaan korupsi, menurutnya, setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pihaknya serahkan kepada masing-masing penerima.
“Setelah dana hibah dikucurkan, bupati ya tidak ikut cawe-cawe (ikut campur) karena sudah menjadi tanggung jawab KONI,” ujarnya.
Jika ada pemanggilan lagi, ia mengaku siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Selain menjalani pemeriksaan atas nama Bupati Kudus, Hartopo juga datang atas nama Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.
Hanya saja, katanya, selama 2020-2022 Pengcab PBFI Kudus tidak mendapatkan anggaran sama sekali. Baru mendapatkan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp100 juta.
“Semua saya serahkan kepada pelaksana harian PBFI, termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga lainnya,” ucapnya.