“Intinya, belum bisa penetapan karena proses di MK masih berjalan,” jelas Zaini, beberapa waktu yang lalu.
Selain Panwascam, Bawaslu Kota Semarang juga telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS tersebut. Namun, rekomendasi tersebut tidak berjalan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hak konstitusional pemilih.
Selisih suara sebesar 123.092 suara antara kedua pasangan calon dianggap cukup signifikan dan berpotensi terpengaruhi ketidaksahihan di TPS tersebut.
KPU Kota Semarang siap hadapi sidang sengketa Pilkada kedua di MK
Proses persidangan di MK telah mulai sejak 9 Januari 2025, dan sidang kedua jadwalnya akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.
Untuk menghadapi sidang, KPU Kota Semarang telah menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan jawaban atas gugatan.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
“Kami sudah siap untuk proses persidangan di MK. Kami sedang mempersiapkan jawabannya dan sudah menunjuk kuasa hukum,” tegas Zaini.
Hingga saat ini, keputusan akhir mengenai hasil Pilkada Kota Semarang masih bergantung pada putusan MK. KPU Kota Semarang tetap berkomitmen menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku. (*)