Politik

Hasil Pilkada Digugat, KPU Kota Semarang Hadapi Sidang Sengketa Kedua di MK 20 Januari Mendatang

×

Hasil Pilkada Digugat, KPU Kota Semarang Hadapi Sidang Sengketa Kedua di MK 20 Januari Mendatang

Sebarkan artikel ini
Sidang Semarang | KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang hasil Pilkada 2024 belum bisa dilakukan.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pasangan Agustin-Iswar sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 486.423.

Pasangan lainnya, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara. Namun, gugatan ke MK datang dari pemantau pemilu, bukan dari pasangan calon yang kalah.

Pemantau pemilu menggugat keputusan KPU dengan alasan adanya cacat hukum dalam proses penetapan hasil.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

Mereka mengungkapkan adanya pelanggaran prosedural signifikan. Termasuk, rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, yang tidak terlaksana.

Menurut Zaini, pelanggaran administratif tersebut mencakup ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemungutan suara.

“Intinya, belum bisa penetapan karena proses di MK masih berjalan,” jelas Zaini, beberapa waktu yang lalu.

Selain Panwascam, Bawaslu Kota Semarang juga telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS tersebut. Namun, rekomendasi tersebut tidak berjalan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hak konstitusional pemilih.

Selisih suara sebesar 123.092 suara antara kedua pasangan calon dianggap cukup signifikan dan berpotensi terpengaruhi ketidaksahihan di TPS tersebut.

KPU Kota Semarang siap hadapi sidang sengketa Pilkada kedua di MK

Proses persidangan di MK telah mulai sejak 9 Januari 2025, dan sidang kedua jadwalnya akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.

Untuk menghadapi sidang, KPU Kota Semarang telah menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan jawaban atas gugatan.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

“Kami sudah siap untuk proses persidangan di MK. Kami sedang mempersiapkan jawabannya dan sudah menunjuk kuasa hukum,” tegas Zaini.

Hingga saat ini, keputusan akhir mengenai hasil Pilkada Kota Semarang masih bergantung pada putusan MK. KPU Kota Semarang tetap berkomitmen menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp