Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA. (*)
Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan





