Hukum & Kriminal

Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan

×

Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Kasar Reskrim Polres Demak AKP Winardi
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi membahas perihal kasus dua pelajar Demak bersetubuh di kelas, saat ditemui beritajateng.tv pada Kamis, 30 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp