Hukum & Kriminal

Hendra Irawan Pembunuh Anak Tiri di Blora Divonis 14 Tahun

×

Hendra Irawan Pembunuh Anak Tiri di Blora Divonis 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Hakim Memvonis 14 Tahun Penjara Hendra Irawan yang Menganiaya Anak Tirinya hingga Tewas di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora, Rabu (12/4/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

BLORA (beritajateng.tv) – Kasus penganiayaan anak oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia kini telah memasuki sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora pada Rabu (12/4/2023).

Anak yang duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu tewas ditangan ayah tirinya sendiri.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah, S.H., dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu, S.H.,.H. ini, memvonis pelaku Hendra Irawan alias Encon 14 tahun penjara.

Hakim ketua Isnaini Imroatus Sholichah, memberi kesempatan kepada terdakwa Encon, untuk konsultasi kepada Pengacara pendamping yang ditunjuk Pengadilan.

Terdakwa Encon mengatakan untuk berfikir dulu tentang vonis yang yang dijatuhkan hakim ketua.

Sekedar diketahui, kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora, Jawa Tengah yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan