Hukum & Kriminal

Hendra Irawan Pembunuh Anak Tiri di Blora Divonis 14 Tahun

×

Hendra Irawan Pembunuh Anak Tiri di Blora Divonis 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Hakim Memvonis 14 Tahun Penjara Hendra Irawan yang Menganiaya Anak Tirinya hingga Tewas di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora, Rabu (12/4/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Kasus itu dapat terungkap setelah Marie Mian Fortune yang merupakan ibu kandungnya tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam oleh pelaku.

Ia akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora untuk menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hendra Irawan alias Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah yang diberi pamannya.

“Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri, ” jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo, Senin (24/10/2022) lalu.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan