Jateng

Hilangkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2024, Bapenda Jateng Ganti dengan Hadiah Ini

×

Hilangkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2024, Bapenda Jateng Ganti dengan Hadiah Ini

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak
Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, saat ditemui di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Rabu, 6 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, Danang berharap inovasi baru Bapenda ini dapat menambah pemasukan PKB. Hingga kini, realisasi PKB masih di angka Rp5,06 triliun. Artinya, nominal itu baru tercapai 84 persen dari target Rp6,02 triliun.

BACA JUGA: Gagas Samsat Corporate di Lokasi Perkantoran, Bapenda Jateng: Karyawan Tak Usah Izin untuk Bayar Pajak

“Jadi masih kurang sekitar Rp1 triliun. Kita terus dorong juga lewat jalur-jalur lain. Namun yang menggembirakan buat kami, piutang yang kemarin tidak terbayarkan ini bisa tertagih sampai Rp500 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlangsung mulai 15 November hingga 22 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya, pihaknya berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan tersebut semaksimal mungkin.

Selain itu, terdapat program lainnya yang Bapenda Jateng selenggarakan, yakni bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Kemudian, bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023, program hadiah wisata religi bagi taat bayar pajak, serta hadiah motor bagi warga yang patuh pajak. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan