Kepala Cabang BPJS Pati, Wahyu Giyanto, melalui Anto, menjelaskan bahwa tanpa surat laporan resmi dari kepolisian, rumah sakit tidak bisa langsung memproses klaim sebagai pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
BACA JUGA: Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal, Rem Blong Hingga Tabrak Ruko
“Kalau tidak ada LP, pasien akan masuk kategori umum atau asuransi lain. Tapi masih ada waktu 3 x 24 jam sebelum pulang dari rumah sakit untuk mengurus LP ke Satlantas setempat,” jelasnya.
Pihak rumah sakit sendiri memberikan toleransi kepada keluarga pasien untuk mengurus administrasi pelengkap tersebut, termasuk koordinasi dengan petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
Ia mengimbau kepada warga, meski kecelakaan tampak sepele, urusan administrasi tetap harus lengkap agar hak peserta BPJS Kesehatan tidak terhambat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi