Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

×

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
TPS Pengawas | KPPS meninggal | kotak suara | Badan Adhoc KPU
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai. Sementara itu, perlu adanya pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah membuka pendaftaran Pengawas TPS sejak 12 hingga 28 September 2024.

Pendaftaran bisa melalui kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau lewat Panwaslu Desa/Kelurahan. Formulir pendaftaran juga dapat publik unduh dari laman Bawaslu: https://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-pengawas-tps/.

BACA JUGA: Tim Andika-Hendi Protes Banyaknya TPS Loksus, Ini Tanggapan KPU

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan