SEMARANG, beritajateng.tv – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai. Sementara itu, perlu adanya pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah membuka pendaftaran Pengawas TPS sejak 12 hingga 28 September 2024.
Pendaftaran bisa melalui kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau lewat Panwaslu Desa/Kelurahan. Formulir pendaftaran juga dapat publik unduh dari laman Bawaslu: https://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-pengawas-tps/.
BACA JUGA: Tim Andika-Hendi Protes Banyaknya TPS Loksus, Ini Tanggapan KPU