Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

×

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
TPS Pengawas | KPPS meninggal | kotak suara | Badan Adhoc KPU
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Freepik)

Tahapan pendaftaran Pengawas TPS meliputi:

  1. Pendaftaran dari 12 hingga 28 September 2024;
  2. Verifikasi berkas pendaftaran;
  3. Pengumuman administrasi;
  4. Tanggapan dari masyarakat;
  5. Tes wawancara;
  6. Pengumuman calon PTPS yang terpilih.

Syarat dan berkas pendaftaran pengawas TPS di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, ada 56.812 TPS yang membutuhkan satu Pengawas TPS per TPS. Proses seleksi berlangsung secara ketat dengan memperhatikan berbagai persyaratan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  • Berdomisili di kabupaten/kota setempat;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Tidak menjabat posisi politik atau pemerintahan selama menjadi Pengawas TPS;
  • Tidak menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Butuh 56 Ribuan PTPS di Jawa Tengah, Honor Sebulan Tembus Rp800 Ribu!

Sedangkan untuk berkas pendaftaran meliputi:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan:
    – Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 1945,
    – Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika,
    – Tidak terafiliasi dengan partai politik atau kampanye dalam lima tahun terakhir,
    – Bersedia bekerja penuh waktu,
    – Tidak menjabat posisi politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan.

Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran PTPS dari 12-28 September 2024. Setiap PTPS terpilih nanti akan mendapat honor sebesar Rp800.000 dari pemerintah.

Pendaftaran buka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 28 September 2024, pendaftaran tutup pukul 23.59 WIB. Informasi lengkap tersedia di media sosial resmi Bawaslu Jawa Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan