“Penilaian faktual pada pertengahan Oktober lalu dengan melibatkan lembaga sertifikasi usaha pariwisata, akademisi, dan pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang, Bambang Ari Wijanarko, berharap Pemkab Semarang menertibkan tempat usaha akomodasi yang tak berizin.
BACA JUGA: Bupati Semarang Kukuhkan Pengurus Hamong Projo 2025–2028, Ini Daftarnya
Menurutnya, saat ini banyak tempat usaha berupa vila dan homestay yang tidak memiliki izin usaha. Sehingga, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan pengusaha hotel yang taat aturan.
“Maka dengan adanya penghargaan Adhikarya Pariwisata ini bisa menjadi trigger bagi bisnis hotel dan restoran untuk bergerak lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penghargaan Adhikarya Pariwisata kategori restoran terbaik jatuh kepada Dairyland Resto, Kecamatan Bergas. Sedangkan kategori rumah makan terbaik yakni Tungku Bumi, Bandungan.
Sementara penghargaan Adhikarya Pariwisata kategori hotel bintang terbaik jatuh kepada Nuwis Hotel Bandungan dan hotel non-bintang terbaik yaitu Hotel Green Valley, Bandungan. (*)





