Hadits dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah saw bersabda: “Telah terjadi secara bersamaan dua lebaran (Id dan Jum’at) dalam satu hari ini. Barang siapa yang telah melaksanakan shalat Id maka silahkan siapa yang hendak hadir Shalat Jum’at dipersilahkan atau hendak shalat Zhuhur dipersilahkan (untuk memilih antara keduanya)”.
Sebenarnya, ada ulama lain yang menetapkan hukum sholat Jumat yakni 300 walaupun sudah menjalankan shalat Id. Hal tersebut adanya dalil yang memerintahkan sholat Jumat. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa sholat Jumat tidak wajib karena sudah melaksanakan sholat Id.
Hanya untuk tokoh-tokoh agama yang shalih sebagaimana Sayyidina Utsman terapkan pada zamannya.
Meskipun orang yang telah melakukan sholat Id tidak wajib melakukan sholat Jumat, tetapi yang lebih utama melakukan shalat Id juga melakukan shalat Jum’at (*).