Jateng

Hunian Tetap Warga Tanah Gerak Jangli Semarang Terganjal Status Lahan, BPBD Jateng: Harus SHM

×

Hunian Tetap Warga Tanah Gerak Jangli Semarang Terganjal Status Lahan, BPBD Jateng: Harus SHM

Sebarkan artikel ini
pengungsian di tenda
Warga Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang mengungsi di tenda menunggu kepastian relokasi. Senin, 6 April 2026 petang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 63 warga terdampak tanah bergerak di RT 07 RW 01 Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, hingga kini masih menunggu kepastian lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap), meski telah dua bulan tinggal di pengungsian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera menyiapkan lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai syarat pembangunan huntap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menegaskan pembangunan huntap tidak dapat dilakukan di atas tanah milik pemerintah.

“Kalau tanahnya itu menggunakan tanah pemerintah, tentu di atasnya huntara, tidak bisa huntap. Karena syarat huntap itu adalah SHM,” ujar Bergas, Kamis, 23 April 2026.

Huntap Harus di Tanah Pribadi, Warga Bisa Tempati Huntara Sementara

Bergas menjelaskan, jika lahan yang tersedia merupakan milik pemerintah, maka solusi yang bisa terlaksana dalam waktu dekat adalah pembangunan hunian sementara (huntara).

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi sambil menunggu warga mendapatkan lahan pribadi untuk pembangunan huntap.

“Nanti kalau misalnya sementara pakai tanah Pemkot dulu, dua sampai tiga tahun di situ, sambil mencari tanah sendiri untuk huntap. Kalau sudah dapat, bisa digandengkan dengan program RTLH,” jelasnya.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Kepemimpinan Kolaboratif di Seminar Nasional Banda Aceh

Ia menegaskan, pembangunan huntap baru dapat dilakukan setelah warga memiliki lahan pribadi dengan status SHM, sesuai syarat dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Kalau huntara tanahnya tanah pemerintah, kalau huntap tanah pribadi. Karena syaratnya RTLH itu SHM,” tegasnya.

Pemprov Tunggu Kepastian Lahan, Skema Pendanaan Masih Dalam Pembahasan

Lebih lanjut, Bergas menyebut Pemprov Jawa Tengah siap mendukung pembangunan hunian, baik huntara maupun huntap, namun tetap menunggu kepastian lahan dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan, kebutuhan lahan untuk relokasi warga tidak terlalu luas, sehingga diharapkan dapat segera dipenuhi oleh Pemkot.