Jateng

HUT ke-81 RI, 9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian

×

HUT ke-81 RI, 9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian

Sebarkan artikel ini
Remisi Narapidana
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

Remisi ԁiharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus ԁisiplin, meningkatkan kualitas ԁiri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Ꭰirektorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebut tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ratusan Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Natal 2025, 28 Langsung Bebas

Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Sementara satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan balai pemasyarakatan.

Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan. (adv)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp