SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah, dr Tlogo Wismo buka suara soal penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
Tlogo menyebut, pihaknya memang akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka. Namun, ia menegaskan, sejak kasus ini mencuat, pihaknya melalui IDI Cabang Kota Tegal, tempat asal almarhumah, juga telah mencoba mendampingi keluarga korban.
“Tidak serta merta lepas itu tidak, karena semuanya kan anggota. Kita tidak membeda-bedakan apalagi kasusnya seperti ini ya, rumit buat saya karena melibatkan banyak pihak. Ada RS Kariadi, ada pihak Undip selaku pengampu,” ungkapnya saat awak media hubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi
Tlogo menyebut, keluarga korban memiliki hak dan wewenang penuh dalam menempuh proses hukum yang tidak bisa diintervensi. Termasuk dalam pemilihan kuasa hukum.
Namun, lanjut Tlogo, meski kuasa hukum keluarga korban bukan berasal dari IDI, bukan berarti IDI lepas tangan. IDI tetap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
“Itu pilihan keluarganya, kalau itu kita tetap mendampingi. Soal kita tidak dilibatkan lagi kan kita tidak bisa memaksa. Kita dampingi semuanya,” sambungnya.
Pendampingan tersangka kasus PPDS Undip secara organisasi
Lebih lanjut, perihal status tersangka yang menjerat TEN, SM, dan ZYA, Tlogo mengaku memang kewajiban IDI untuk memberikan pendampingan hukum.
Pasalnya, dua di antara tiga tersangka adalah dokter. Yakni TEN selaku Kepala Prodi Anestesiologi Undip dan ZYA selaku mahasiswa sekaligus senior dari korban.
Tlogo menjelaskan bahwa dari tingkat cabang, wilayah hingga pengurus besar, IDI memiliki badan pembinaan dan pembelaan anggota. Usai penetapan tersangka itu, pihaknya langsung bergerak melakukan pendampingan, termasuk oleh perhimpunan spesialis.
“Karena ini sifatnya organisasi, bentuk pendampingan hukumnya sudah diputuskan bersama dilakukan oleh Peradi. Ya kami mendampingi berkoordinasi, dan kolaborasi. Kebetulan ini ranahnya Undip dan memiliki biro hukum. Kalau kami mendampingi secara organisasi,” beber dia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengungkapkan kekecewaannya kepada IDI. Ia menilai IDI kurang berpihak pada korban dalam mengungkap kasus tersebut. Padahal, korban juga merupakan anggota IDI.
“Kenapa IDI tidak menyiapkan lawyer saat itu untuk mendampingi korban. Harusnya bukan saya yang mendampingi, tapi dari IDI. Kok dia pilih pelakunya bukan korbannya, aneh ini,” ungkap Misyal. (*)
Editor: Farah Nazila





