SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan, inisial tiga tersangka itu yakni TE, SM, dan Z. Mereka diketahui sebagai sebagai Kaprodi Anestesiologi, staf, dan mahasiswa di PPDS Undip.
“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP,” ucap Artanto saat konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun
Artanto menerangkan, polisi juga telah menyita uang sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti dari tindak pemerasan yang melibatkan korban. Atas kasus ini, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Barang bukti berupa uang total Rp97 juta tepatnya Rp97.000.7.500. Uang itu dari semua rangkaian peristiwa tersebut,” ucap Artanto.
Alasan polisi belum lakukan penahanan tersangka kasus PPDS Undip
Lebih jauh, meski Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka, ketiganya belum menjalani masa penahanan. Menurut Artanto, hal itu karena ketiganya bersikap kooperatif.
“Biar penyidik yang menyanpaikan perkembangannya. Nanti lihat perkembangannya,” ucapnya.
Berdasar informasi yang beredar, TE merupakan Kepala Prodi Anestesiologi Undip, SM ialah Kepala Staf Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z adalah mahasiswa Undip.
BACA JUGA: Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Lapor ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.
“Sesuai pasal, tindak pidana pemerasan, tindak pidana penipuan, dan atau melawan hukum dengan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” papar Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





