Jateng

Ikuti Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Jateng asal PKB Siap Jika Pemilu Jeda 2,5 Tahun

×

Ikuti Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Jateng asal PKB Siap Jika Pemilu Jeda 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pilkada DPRD | Nilai-Nilai Budaya
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah. (Foto: Dok. DPRD Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sarif Abdillah, mengaku sepakat dan siap dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah (Pilkada) dengan memberi jeda pelaksanaan 2,5 tahun.

Sarif berharap adanya mekanisme perpanjangan jabatan untuk anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika putusan MK itu diterapkan.

Jika mengacu pada putusan MK tersebut, Pemilu yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD, akan berlangsung pada tahun 2029.

Sementara Pilkada, termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah, akan berlangsung paling cepat dua tahun hingga paling lambat dua setengah tahun setelahnya, yakni pada tahun 2031.

“Ya kita tetap ikuti peraturan Undang-Undang (UU) saja. Secara umum kita siap. Entah itu mau dipisah atau digabung, sepakat semua,” ungkap Sarif saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Rabu, 9 Juli 2025.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Hormati Gugatan Terkait Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara

Sarif yang terpilih lewat Dapil 11 yang mencakup Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas itu, juga menilai Pemilu yang dipisah atau digabung sama-sama melelahkan.

Meskipun dari segi waktu, kata Sarif, lebih praktis berlangsung berbarengan karena dapat rampung dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Dalam hematnya, kepala daerah baik gubernur dan bupati yang DPRD pilih akan lebih praktis.

“Semua Pemilu itu melelahkan, baik itu nasional dan daerah. Tetapi kalau mau praktis lagi, gubernur dan bupati/walikota bisa DPRD pilih, sedangkan caleg masyarakat pilih lewat pemilu,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarif membenarkan bahwa putusan MK itu akan membuat masa jabatan legislator daerah menjadi sekitar tujuh tahun.

Namun, terkait formula yang akan di ambil apakah perpanjangan atau pergantian sementara, Sarif tak banyak berkomentar.