“Sehingga dalam waktu tidak lama lagi, di Kabupaten Semarang sudah ada 42 SPPG. Hal itu untuk melayani serta menyukseskan program MBG di Kabupaten Semarang ini,” tegas bupati.
Sementara itu, Kepala SPPG Siwal, Christian Ady Nugraha, menambahkan, persyaratan yang Badan Gizi Nasional (BGN) wajibkan di SPPG Siwal sebagian besar sudah terpenuhi.
BACA JUGA: Efek Program MBG Terasa, Omzet Kantin Sehat SDN Pekunden Semarang Turun
Misalnya, bagi relawan yakni sertifikat sehat bebas hepatitis A maupun B dan sertifikat penjamah makanan sudah terpenuhi. Selanjutnya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai 82 poin juga telah terpenuhi.
Sehingga, enam syarat wajib di SPPG Siwal saat ini tinggal sertifikat SLHS serta Sertifikasi Halal yang tengah berproses.
“Khusus sertifikat halal baru dicek setelah operasional, dan untuk SLHS karena antreannya banyak, masih berproses,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





