Jateng

Imbas Dugaan Keracunan MBG, Bupati Semarang: Syarat Wajib SPPG Diperketat, Uji Lab Air hingga SLHS

×

Imbas Dugaan Keracunan MBG, Bupati Semarang: Syarat Wajib SPPG Diperketat, Uji Lab Air hingga SLHS

Sebarkan artikel ini
Semarang SPPG
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mencicipi langsung menu MBG di SDN Siwal 01, Senin, 20 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

“Sehingga dalam waktu tidak lama lagi, di Kabupaten Semarang sudah ada 42 SPPG. Hal itu untuk melayani serta menyukseskan program MBG di Kabupaten Semarang ini,” tegas bupati.

Sementara itu, Kepala SPPG Siwal, Christian Ady Nugraha, menambahkan, persyaratan yang Badan Gizi Nasional (BGN) wajibkan di SPPG Siwal sebagian besar sudah terpenuhi.

BACA JUGA: Efek Program MBG Terasa, Omzet Kantin Sehat SDN Pekunden Semarang Turun

Misalnya, bagi relawan yakni sertifikat sehat bebas hepatitis A maupun B dan sertifikat penjamah makanan sudah terpenuhi. Selanjutnya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai 82 poin juga telah terpenuhi.

Sehingga, enam syarat wajib di SPPG Siwal saat ini tinggal sertifikat SLHS serta Sertifikasi Halal yang tengah berproses.

“Khusus sertifikat halal baru dicek setelah operasional, dan untuk SLHS karena antreannya banyak, masih berproses,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp