Hendi akan menyidangkan tiga pengusaha tempat hiburan malam itu, karena melanggar aturan, malam lebaran masih tetap buka.
“Kita sudah panggil ketiga pemiliknya. Kami akan sidangkan ketiga pemiliknya”, tegas Hendi.
Ketiga karaoke itu, menurut Hendi juga belum mengantongi izin sama sekali. Baik NIB maupun izin lainnya.
Sebelumnya, saat bulan Ramadhan Satpol PP juga telah menutup empat karaoke yang masih operasi di bulan puasa. Keempat karaoke itu juga akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Blora, karena melanggar Perda. (*)
Editor: Elly Amaliyah