BLORA (beritajateng.tv) – Dinas Lingkungan Hidup DLH Blora tindak lanjuti tujuh rekomendasi hasil Konggres Sampah 2023 pada 13-14 Maret lalu.
Kata kepala DLH Istadi Rusmanto saat menggelar press release bersama awak media di kantornya, Jumat (28/4/2023) kemarin.
“Kita menindaklanjuti hasil kongres sampah rekomendasi peserta Konggres Sampah 2023, kepada kami,” ungkap Istadi.
Poin pertama hasil rekomendasi konggres sampah adalah bersama semua pihak mewujudkan desa/kelurahan mandiri pengelolaan sampah di Kabupaten Blora.
“Dinas teknis pada tahun ini akan memberikan stimulan dengan membangun 15 gedung bank sampah di Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora”, katanya.
Pada tahun ini pula, tambah Istadi, Kementerian PUPR akan membangun 10 TPS3R di Desa-Desa di Kabupaten Blora.
Hal ini menjadi dorongan agar Desa yang menerima pembangunan gedung Bank Sampah.
Ia berharap TPS3R nantinya mampu melakukan pengelolaan sampah mandiri di wilayah masing-masing.
Poin kedua dengan mendorong masing-masing sekolah menjadi sekolah Adiwiyata. Karena Adiwiyata sudah masuk dalam kurikulum merdeka.
Di Kabupaten Blora saat ini sudah terdapat 106 sekolah dengan status adiwiyata. Dengan rincian 2 sekolah adiwiyata Nasional, 18 sekolah adiwiyata tingkat provinsi, 86 sekolah adiwiyata tingkat Kabupaten.
“2023 ini kita ajukan 2 sekolah adiwiyata mandiri, adiwiyata Nasional 2 sekolah. Kemudian adiwiyata Provinsi 4 sekolah, dan adiwiyata Kabupaten 10 sekolah”, imbuhnya.
Sekolah adiwiyata pada hakikatnya adalah menciptakan sekolah yang sehat, bersih dan nyaman untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang meliputi kegiatan pengelolaan sampah.
“Kami berharap, semua sekolah bersemangat untuk menjadi sekolah adiwiyata”, tuturnya.
“Kami berharap setiap orang, setiap lembaga bersama-sama mensosialisasikan dan mengkampanyekan pengurangan sampah dan pengelolaan sampah dimanapun berada. Ini sebagai tindak lanjut kami di poin ke -4”, kata Istadi.
Bupati Blora H. Arief Rohman di 2023 ini telah mengeluarkan surat edaran nomor 658.1/1860/2023 tanggal 11 april 2023 tentang pengendalian sampah dalam rangka kampanye dan menjaga agar lingkungan tetap bersih pada hari raya idul fitri.





