Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara

×

Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara
Petugas mengevakuasi truck trailer yang mengalami laka dengan KA Brantas di Perlintasan Madukoro Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

KAI secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124. Yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya wajib menaati aturan. Yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, dan atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Maka bisa mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada. Dan tidak melintas di perlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan