Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (atau dokumen identitas lain untuk yang belum punya KTP);
2. Fotokopi paspor bagi yang mempunyai kepentingan ke luar negeri;
3. Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Dokumen sidik jari;
6. Pas foto berwarna 4×6 cm sebanyak 6 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian sopan juga berkerah.
Untuk membuat SKCK, pemohon dapat mengunjungi kantor polisi terdekat dan mengisi formulir yang telah tersedia. Setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan, pemohon dapat menyerahkan formulir tersebut ke loket pelayanan SKCK untuk diproses.
Selain mengunjungi kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa secara online melalui aplikasi bernama “Polri Super App”. Pemohon dapat mendaftar di aplikasi tersebut dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak dan dibawa ke loket pelayanan SKCK.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30 ribu.
Demikian syarat membuat SKCK secara lengkap. Catat baik-baik, ya! (*)