SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) menyatakan keberatan keras atas pencatutan nama lembaga mereka dalam unggahan Instagram resmi @dpr_ri terkait proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam unggahan tersebut, DPR RI mencantumkan BEM Undip sebagai pihak yang disebut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua BEM Undip 2025, Aufa Atha Ariq Aoraqi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghadiri audiensi, tidak pernah mengajukan surat, dan tidak pernah terlibat dalam pembahasan RKUHAP bersama DPR RI.
“Kami tidak pernah melakukan itu. Audiensi sama sekali tidak pernah, mengajukan surat pun tidak pernah. Kami kaget dan kecewa DPR RI membawa nama lembaga kami,” tegas Ariq saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp pada Rabu, 19 November 2025.
Minta DPR RI Klarifikasi dan Minta Maaf
Melalui rilis resmi organisasi, BEM Undip memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto: UMKM Perlu Tingkatkan Daya Saing, Produknya Harus Unik

Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, BEM Undip menyatakan siap mengeskalasi persoalan. Ariq mengonfirmasi langkah lanjutan sedang dalam persiapan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan koalisi masyarakat sipil dan bersiap melakukan gugatan juga,” ujarnya.
Meski lembaga mahasiswa lain seperti BEM FH Universitas Semarang muncul dalam unggahan DPR RI, Ariq memastikan belum ada koordinasi khusus dengan mereka.
Ragukan Komitmen DPR pada Meaningful Participation
Ariq menyebut pencatutan nama ini membuat pihaknya meragukan komitmen DPR RI terhadap asas meaningful participation. Atau jaminan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi.
“Kami jadi ragu tentang meaningful participation yang DPR RI klaim. Nama lembaga kami saja di catut. Jangan-jangan ini bukan partisipasi bermakna, tapi meaningful manipulation,” katanya.





