GROBOGAN, beritajateng.tv – Seorang pria berinisial RU (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Grobogan setelah diduga memperkosa seorang perempuan lanjut usia berinisial S berusia 90 tahun di Dusun Ngrijo, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Polisi menyebut korban mengalami trauma psikis meski kondisi fisiknya saat ini dalam keadaan baik.
Kanit Reskrim Polsek Grobogan, Aiptu Rohmat Catur, mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah anak korban.
“Kondisi korban saat ini tidak apa-apa. Karena usianya sudah tua, yang ia alami lebih kepada trauma psikis,” ujar Rohmat saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Korban Didampingi Unit PPA Polres Grobogan
Usai menerima laporan, Polsek Grobogan membawa korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan dan visum karena penanganan korban perempuan dilakukan oleh petugas perempuan.
“Yang melakukan pemeriksaan korban dari Unit PPA, kemudian dilakukan visum,” jelas Rohmat.
BACA JUGA: Mati Lampu Bergilir di Grobogan Sabtu 20 Juni 2026, Ini Wilayah Terdampak
Ia menambahkan, meski sempat mengalami ketakutan setelah kejadian, kondisi korban kini mulai membaik.
“Alhamdulillah korban sekarang masih sehat walafiat meskipun usianya sudah 90 tahun. Awalnya memang takut, tetapi sekarang sudah mulai biasa,” katanya.
Dugaan Kuat Pelaku Manfaatkan Korban yang Tinggal Sendirian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah cukup sering datang ke rumah korban karena mengenal keluarga korban. Saat kejadian, anak korban bersama keluarga sedang menghadiri takziah sehingga korban ditinggal di rumah bersama pelaku.
Sebelum pergi, anak korban sempat berpesan kepada pelaku agar menjaga ibunya dan tidak berbuat macam-macam. Namun setelah rumah sepi, pelaku dugaan kuat menarik korban. Juga mengancam akan membunuh jika melawan, kemudian memukul korban hingga terjatuh sebelum melakukan pemerkosaan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, anak korban pulang dan mendapati ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi berantakan. Polisi menyebut, pelaku saat itu masih berada di lokasi dalam keadaan tanpa busana sebelum akhirnya mengenakan celana dan melarikan diri.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alaminya kepada anaknya. Keluarga selanjutnya melapor kepada kepala dusun sebelum diarahkan membuat laporan ke Polsek Grobogan.
Ingin Menyalurkan Hasrat Tapi Tidak Punya Uang
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku melakukan aksinya karena ingin melampiaskan hasrat seksual.
“Motifnya karena tidak punya pekerjaan. Sebelumnya habis minum arak. Mungkin mau ke lokalisasi tapi tidak punya uang, sehingga melampiaskan hasratnya,” kata Rohmat.
Meski sempat mengonsumsi minuman keras, polisi menegaskan kondisi pelaku tidak dalam keadaan mabuk berat.
“Habis minum arak dua sloki saja. Kalau mabuk berat tidak,” ujarnya.
Penangkapan Pelaku di Rumahnya
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngrijo, Desa Sumberjatipohon.
BACA JUGA: 4 Tempat Makan di Grobogan yang Tetap Buka saat Lebaran, Ada Warung Swike
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil polisi amankan saat berada di teras rumahnya dan langsung petugas bawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





