GROBOGAN, beritajateng.tv – Seorang pria berinisial RU (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Grobogan setelah diduga memperkosa seorang perempuan lanjut usia berinisial S berusia 90 tahun di Dusun Ngrijo, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Polisi menyebut korban mengalami trauma psikis meski kondisi fisiknya saat ini dalam keadaan baik.
Kanit Reskrim Polsek Grobogan, Aiptu Rohmat Catur, mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah anak korban.
“Kondisi korban saat ini tidak apa-apa. Karena usianya sudah tua, yang ia alami lebih kepada trauma psikis,” ujar Rohmat saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Korban Didampingi Unit PPA Polres Grobogan
Usai menerima laporan, Polsek Grobogan membawa korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan dan visum karena penanganan korban perempuan dilakukan oleh petugas perempuan.
“Yang melakukan pemeriksaan korban dari Unit PPA, kemudian dilakukan visum,” jelas Rohmat.
BACA JUGA: Mati Lampu Bergilir di Grobogan Sabtu 20 Juni 2026, Ini Wilayah Terdampak
Ia menambahkan, meski sempat mengalami ketakutan setelah kejadian, kondisi korban kini mulai membaik.
“Alhamdulillah korban sekarang masih sehat walafiat meskipun usianya sudah 90 tahun. Awalnya memang takut, tetapi sekarang sudah mulai biasa,” katanya.
Dugaan Kuat Pelaku Manfaatkan Korban yang Tinggal Sendirian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah cukup sering datang ke rumah korban karena mengenal keluarga korban. Saat kejadian, anak korban bersama keluarga sedang menghadiri takziah sehingga korban ditinggal di rumah bersama pelaku.
Sebelum pergi, anak korban sempat berpesan kepada pelaku agar menjaga ibunya dan tidak berbuat macam-macam. Namun setelah rumah sepi, pelaku dugaan kuat menarik korban. Juga mengancam akan membunuh jika melawan, kemudian memukul korban hingga terjatuh sebelum melakukan pemerkosaan.





