Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePolitik

5 Parpol di Jateng Ini Terdiskualifikasi Lantaran Tak Setor LADK, dari Garuda Hingga PSI  

×

5 Parpol di Jateng Ini Terdiskualifikasi Lantaran Tak Setor LADK, dari Garuda Hingga PSI  

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pelanggaran achmad husain
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, saat ditemui di Openair Resto and Bar Kota Semarang, Senin, 29 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5 (lima) partai politik (parpol) di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Hal itu terucap langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Pihaknya menuturkan, meskipun calon legislatif (caleg) dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Kampanye di Semarang, Bawaslu: Pelanggaran Ratusan Anak di Bawah Umur Pakai Atribut Partai

Adapun 14 kabupaten/kota itu, lanjut Husain,  mencakup Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Buruh dan Garuda,” jelas Husain.

Parpol yang terdiskualifikasi di Jateng

Partai Bulan Bintang (PBB), menurut Husain, terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Masih di Kota Magelang, Partai Garuda juga didiskualifikasi lantaran tak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan