SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5 (lima) partai politik (parpol) di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Alasannya, kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Hal itu terucap langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Pihaknya menuturkan, meskipun calon legislatif (caleg) dalam partai tersebut sudah ada dalam surat suara, namun suara yang masuk untuk partai itu dinyatakan tidak sah lantaran sudah didiskualifikasi.
“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Senin 29 Januari 2024.
Adapun 14 kabupaten/kota itu, lanjut Husain, mencakup Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.
“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Buruh dan Garuda,” jelas Husain.
Parpol yang terdiskualifikasi di Jateng
Partai Bulan Bintang (PBB), menurut Husain, terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Masih di Kota Magelang, Partai Garuda juga didiskualifikasi lantaran tak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang diberikan.