Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah atau apartemen yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini sebagai kesempatan memiliki rumah. Yang juga akan mendukung perkembangan ekonomi nasional di sektor properti,” tambah Dwi.
Informasi lengkap dalam salinan PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang tersedia untuk di unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (*)
Editor: Elly Amaliyah