Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025

×

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025

Sebarkan artikel ini
Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025
Gedung Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak. (Doc. DJP)

Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah atau apartemen yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini sebagai kesempatan memiliki rumah. Yang juga akan mendukung perkembangan ekonomi nasional di sektor properti,” tambah Dwi.

Informasi lengkap dalam salinan PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang tersedia untuk di unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan