“Kemudian sanksi administrasi yaitu penempatan khusus selama 30 hari di tahanan khusus kemudian pemecatan atau PTDH. Atas putusan dari sidang Komisi Kode Etik ini terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding kepada hakim sidang,” tutur Artanto.
Lebih lanjut, Artanto membenarkan istri AKBP Basuki hadir dalam sidang etik. Namun, kata Artanto, istri AKBP Basuki tak mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan terlarang dengan Dwinanda Levi selama bertahun-tahun.
“Istrinya tidak mengetahui, tidak mengetahui. Dan harapannya ini sidang kemarin itu menjadi suatu pembelajaran buat kita semua,” ucapnya.
BACA JUGA: AKBP Basuki Kena Pecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Meninggalnya Dosen Levi
Hingga kini, penyidik masih memerlukan waktu dalam menetapkan ranah pidana terhadap kelalaian AKBP Basuki.
“Masih penyidikan dan penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti. Baik dari keterangan saksi, barang bukti, maupun pendapat ahli yang lain,” terang dia.
“Harapannya dari bukti-bukti ini seperti hasil forensik, patologi anatomi, dan hasil pendapat ahli toksikologi forensik dapat menguatkan analisis dari penyidik,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













