Jateng

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

×

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

Sebarkan artikel ini
Bukit PT JTAB
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Penghentian sementara kegiatan PT JTAB di Dusun Daleman, jelas Wisnu, menjadi salah satu contoh kasus. Sesuai tata ruang, kegiatannya memang berada di lahan kuning, tetapi lahannya tidak memungkinkan.

“Demikian pula peruntukannya juga belum jelas karena dokumen perizinannya memang belum ada. Kecuali hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memang sudah ada,” lanjutnya.

BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB

Di satu sisi, Wisnu menyampaikan pula di Kabupaten Semarang masih banyak persoalan terkait permasalahan perizinan yang belum “clear” maupun perizinan yang ternyata bermasalah.

Legislator PDIP ini mencontohkan soal permohonan perizinan terkait penyelenggaraan agrowisata. Sementara pada kenyataannya, pemanfaatannya bukan untuk agrowisata.

“Tetapi hanya sekadar untuk buka lahan dan kemudian diambil galian C-nya. Bahkan aktivitas penataan lahannya tidak ada. Selain itu izin perumahan juga banyak yang salah,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran