Penghentian sementara kegiatan PT JTAB di Dusun Daleman, jelas Wisnu, menjadi salah satu contoh kasus. Sesuai tata ruang, kegiatannya memang berada di lahan kuning, tetapi lahannya tidak memungkinkan.
“Demikian pula peruntukannya juga belum jelas karena dokumen perizinannya memang belum ada. Kecuali hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memang sudah ada,” lanjutnya.
BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB
Di satu sisi, Wisnu menyampaikan pula di Kabupaten Semarang masih banyak persoalan terkait permasalahan perizinan yang belum “clear” maupun perizinan yang ternyata bermasalah.
Legislator PDIP ini mencontohkan soal permohonan perizinan terkait penyelenggaraan agrowisata. Sementara pada kenyataannya, pemanfaatannya bukan untuk agrowisata.
“Tetapi hanya sekadar untuk buka lahan dan kemudian diambil galian C-nya. Bahkan aktivitas penataan lahannya tidak ada. Selain itu izin perumahan juga banyak yang salah,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













