Urusan debitur bank di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa melalui Tim Likuidasi LPS
Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Akan tetapi, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi. Yakni dalam hal melakukan sesuatu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Termasuk, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Baik dengan sejumlah imbalan atau biaya yang terbebankan kepada nasabah.
BACA JUGA: Jaga Ketenangan Nasabah dan Keamanan Siber, LPS Terus Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi
Selanjutnya, penting nasabah ketahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia telah LPS jamin.
“Agar simpanan nasabah LPS jamin, nasabah mesti memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang nasabah terima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tandasnya.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi