Selanjutnya, penting nasabah ketahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia telah LPS jamin.
“Agar simpanan nasabah LPS jamin, nasabah mesti memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang nasabah terima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tandasnya.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





