“Pengunduran sudah proses dan sesuai dengan peraturan Bupati Semarang kami akan diberhentikan 10 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selanjutnya akan ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades. Lembaga DPD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LKMK akan memilih Kades baru.
Sjaichul Hadi mengaku tak menyesal mundur dari jabatan Kades.
“Saya yakin Insya Allah tidak menyesal mengundurkan diri dari Kades dan memilih nyalon sebagai caleg. Ini semuanya demi warga dan semoga bisa memperjuangkan apa yang menjadi suara warga Kabupaten Semarang,” pungkasnya.
Pendaftaran bacaleg PDIP Kabupaten Semarang meriah dengan penampilan para pelaku seni di Kabupaten Semarang. Yaitu karnaval kostum tradisional, penampilan musik tradisional, dan seni pertunjukkan lainnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




