HeadlineHukum & Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Supir Travel di Blora Diamankan Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Supir Travel di Blora Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Gelar perkara kasus pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan sopir travel di Blora, Selasa (4/4/2023). Hery P - beritajateng.tv)

BLORA, 4/4 (beritajateng.tv) – Seorang supir travel diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Blora, lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Diketahui tersangka berinisial FR, warga asal Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ia diamankan Satresnarkoba di jalan Ahmad Yani tepatnya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora pada Sabtu (11/3/2023) pukul 17.00 WIB.

Selain FR Polisi juga mengamankan satu orang temannya PR asal Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, disalah satu agen travel di Jalan Cendana Blora.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan enam paket sabu sabu, total seberat satu koma tujuh puluh gram, beserta barang bukti lainnya berupa, Handphone, satu unit minibus, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana jual beli.

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan pelaku sudah lama menjadi incaran petugas.

“Sudah lama kita amati, ini merupakan Pengedar lokal Blora. Modusnya pengedar mengantarkan barang ketempat sesuai yang diberikan pemesan, kemudian pembayaran tunai setelah barang diambil pemesan ditempat yang sama,” kata AKP Edi Santoso, Selasa (04/04/2023).

Diduga barang tersebut berasal dari Lasem, Kabupaten Rembang. Polisi akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Blora. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan atau denda satu Miliar. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp