Pada sidang sebelumnya, Indriasari mengakui adanya pemberian dana hingga Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin. Dana itu bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, yang terhimpun secara mandiri dan rutin.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Kepala Bapenda Indriyasari
Awalnya, iuran itu untuk kegiatan sosial dan internal pegawai, seperti makan bersama dan rekreasi. Namun kemudian digunakan untuk keperluan di luar fungsi kelembagaan. (*)
Editor: Farah Nazila





