Hukum & Kriminal

Jadi Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita, Iswar Aminudin Akui Dapat Pengurangan TPP

×

Jadi Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita, Iswar Aminudin Akui Dapat Pengurangan TPP

Sebarkan artikel ini
sidang mbak ita
Iswar Aminudin (baju biru) saat memberikan kesaksian di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Senin, 14 Juli 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin mengaku mendapatkan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau upah pungut di tahun 2023.

Hal itu Iswar ungkap saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Senin, 14 Juli 2025.

“Saya jujur tidak pernah tahu besarannya berapa. Saya enggak paham karena itu langsung masuk transfer ke rekening pribadi. Angkanya saya tidak pernah melihat karena itu sudah masuk ke keluarga,” ujar Iswar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Iswar mengatakan bahwa pengurangan upah pungut itu tersampaikan langsung kepadanya oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

“Waktu itu Kepala Bapenda menyampaikan kepada saya bahwa, ‘Pak Sekda, mohon maaf saya kurangi ini karena (TPP) Pak Sekda lebih besar daripada Wali Kota,” tutur Iswar.

BACA JUGA: Korupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya Langsung

Pemotongan upah pungut itu tidak menjadi masalah bagi Iswar. Dia mengatakan bahwa TPP atau upah pungut itu di terima secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Nominal TPP yang diterima itu ditentukan dari peraturan wali kota. TPP diterima setiap tiga bulan sekali dengan besaran tiga kali gaji pokok.

Sebagai Sekda saat itu, Iswar juga menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi mengenai adanya iuran kebersamaan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Iswar menyatakan bahwa dia tidak menerima uang dari hasil iuran kebersamaan tersebut. Ia menegaskan hanya menerima TPP yang sudah terkurangi dan terpotong pajak.

“Tidak pernah ada informasi (iuran kebersamaan). Tidak pernah menerima (iuran kebersamaan),” ujar Iswar.

Wakil Wali Kota Semarang itu memberikan kesaksian terkait sejumlah proyek Pemerintah Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita dan Alwin Basri.

Pada sidang sebelumnya, Indriasari mengakui adanya pemberian dana hingga Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin. Dana itu bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, yang terhimpun secara mandiri dan rutin.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Kepala Bapenda Indriyasari

Awalnya, iuran itu untuk kegiatan sosial dan internal pegawai, seperti makan bersama dan rekreasi. Namun kemudian digunakan untuk keperluan di luar fungsi kelembagaan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp