“PPDB tahun ini sistem nya masih sama dengan PPDB tahun sebelumnya yakni dengan sistem zonasi, karena zonasi ini untuk pemerataan siswa sehingga jangan sampai ada sekolah yang kekurangan siswa nantinya,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kartika Hedi Aji.
Dalam PPDB, kata Aji, terdapat tiga jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi atau jalur bagi siswa yang kurang mampu dengan kuota sebesar 15 persen dari total kuota yang ada di sekolah, dan jalur mutasi yakni siswa yang pindah sekolah dari luar kota karena mengikuti pekerjaan orang tua baik bagi SD maupun SMP.
Laman PPD milik Dinas Pendidikan memang telah terintegrasi dengan data dari Dispendukcapil Kota Semarang dan juga Data Terpadu Kesejahteeaan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial sehingga akan bisa memverifikasi data siswa kurang mampu saat melakukan pendaftaran.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB tahun ini memberikan kesempatan kepada calon peserta didik tingkat SD bisa memilih maksimal 3 sekolah sesuai zonasi. Sedangkan calon siswa SMP bisa memilih hingga 4 sekolah.
“Kami harap orang tua siswa bisa terus memantau website dan mendampingi anak-anaknya saat melakukan pendaftaran agar tidak ada yang terlewat pada masa Pra Pendaftaran ini,” pesannya. (Ak/El)