SEMARANG, beritajateng.tv – Penjadwalan Pilkada di Indonesia mendapat sorotan pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip).
Pengamat politik Undip, Nur Hidayat Sardini (NHS) menyebut penjadwalan Pilkada di Indonesia berdasarkan kehendak Pemerintah dan DPR RI.
“Pemerintah dan DPR kadang kan suka-suka aja menjadwalkan Pemilu (Pilkada). Padahal seperti di Amerika, jadwal Pemilu itu konstitusi yang menentukan, sehingga tidak bisa terubah-ubah,” ujar NHS saat beritajateng.tv temui di FISIP Undip, Jumat 17 Mei 2024.
Ia mencontohkan Pilkada yang harusnya terlaksana di tahun 2022. Namun, kata dia, Pemerintah menundanya dan terlaksana secara serentak di tahun 2024.
“Misalnya di tahun 2022 harusnya ada Pilkada, tapi kesepakatan Pemerintah itu di tunda dan jadilah tahun 2024. Padahal semua (Pilkada) itu berdasarkan kehendak rakyat yang dinyatakan melalui Pemilu,” tegas NHS.
BACA JUGA: Mantan Napi Korupsi Daftar Calon Wakil Bupati Kebumen di Pilkada 2024, Dulu Pernah Jabat Sekda
Tak hanya itu, NHS juga mengkritisi pejabat sementara kepala daerah atau Plh/Plt/Pj. Dalam hematnya, jabatan kepala daerah sementara itu paling lama sebaiknya 1 (satu) bulan saja.
“Tidak bisa namanya Plh, Plt, itu sekian lama. Plh Plt itu seminggu, dua minggu, sebulan lah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai baik Pj maupun Plh/Plt tak boleh mengganti kebijakan kepala daerah sebelumnya. Ia mencontohkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang merevisi aturan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
“Dalam contoh adalah (Pj) Gubernur DKI yang merevisi (kebijakan) terhadap Gubernur sebelumnya. Itu tidak boleh, karena dia tidak punya mandat,” ungkap NHS.
Kritik Mantan Wali Kota Semarang Hendi yang jabat Kepala LKPP RI
Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi tak luput dari sorotannya. Pasalnya, pada tahun 2022 lalu, Hendi diangkat menjadi Kepala LKPP RI.
BACA JUGA: Petani Kebumen Berharap Sudaryono Jadi Gubernur Jateng, Begini Alasannya
NHS menilai, Hendi yang menerima jabatan itu tak sesuai dengan prinsip kehendak rakyat sebagaimana dalam Pilkada.
“(Hasil suara) signifikan sampai 80 persen, tapi kemudian diangkat oleh Pemerintah. Dia tidak berkonsultasi pada rakyat Semarang yang memilihnya. Itu tidak dari konsep kehendak rakyat,“ tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila




