Menurutnya, PPBD tahun ini masih menggunakan sistem zonasi. Mekanisme zonasi dilakukan dengan modifikasi.
Maksudnya, setiap siswa memiliki kesempatan pilihan tiga sekolah zonasi untuk jenjang SD dan empat sekolah zonasi untuk jenjang SMP. Siswa juga boleh mendaftar di luar zonasi. Hanya saja, kesempatan untuk diterima kecil.
“Mekanisme zonasi dengan modifikasi, kalau daftar SD ada pilihan 3 sekolah, SMP 4 sekolah. Caranya, tinggal masukan NIK dan tanggal lahir pada sistem yang kami siapkan,” jelasnya.
Begitu siswa memasukan NIK dan tanggal lahir pada sistem, lanjut Gunawan, akan muncul nilai zonasi, nilai usia, nilai rapot, prestasi, dan data lainnya untuk mendukung PPBD. Dia mengimbau siswa tak usah berkecil hati jika tidak diterima di sekolah sesuai zonasi.
Menurutnya, pemerintah tetap memfasilitasi sejumlah sekolah swasta gratis.Sehingga, tidak ada alasan anak di Semarang putus sekolah akibat tidak masuk sekolah negeri.
“Kalau tidak masuk zonasi tidak usah khawatir, jangan takut tidak dapat sekolah. Ada sekolah swasta gratis,” tambahnya. (Ak/El)