JPU dan Kuasa Hukum Gus Yazid Nyatakan Pikir-pikir
Usai mendengar putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Gus Yazid maupunmenyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir, majelis,” jawab JPU usai pembacaan putusan.
Sementara kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim tersebut cukup profesional. Dia membandingkan vonis satu tahun penjara dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Gus Yazid dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya,” ujar Petir usai persidangan.
Menurutnya, selama persidangan majelis hakim aktif mengamati dan mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang mendapat pemeriksaan.
Petir bilang, sebelumnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Kini, Petir menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dengan catatan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir,” ucapnya.
Pengacara Ingin Gus Yazid Pindah Lapas di Bandung
Selain vonis, kuasa hukum juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Petir menyebut alasan permintaan tersebut berkaitan dengan jarak yang cukup jauh dari keluarga Gus Yazid.
Sebelumnya, JPU menuntut Gus Yazid dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi penjualan tanah HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas sekitar 716 hektare di wilayah Caruy, Kabupaten Cilacap.
Dalam perkara tersebut, nilai korupsi penjualan tanah perkiraannya mencapai sekitar Rp237 miliar. Gus Yazid mendapat dakwaan menerima aliran uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut secara bertahap sejumlah Rp20 miliar. (*)
Editor: Diaz A Abidin





