Hukum & Kriminal

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Gus Yazid 1 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Profesional

×

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Gus Yazid 1 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Profesional

Sebarkan artikel ini
Hakim Putuskan Vonis Gus Yazid
Gus Yazid dengan rompi tahanan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis kepada Ahmad Yazid alias Gus Yazid dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis pengadilan terhadap Gus Yazid terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tuduhan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.

Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang membacakan vonis terhadap Gus Yazid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan kepada Gus Yazid.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila Gus Yazid tak mamou membayar denda tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan menjadi barang lelang.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk menjadi barang lelang, maka ganti denda dengan pidana kurungan selama 50 hari,” katanya.

Vonis Gus Yazid Pertimbangkan Beberapa Hal

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Gus Yazid mendapat klaim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Tak Banyak Komentar, Ini Reaksi Bupati Cilacap Syamsul Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut ketentuan pidana yang menjadi dasar putusan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).