Untuk pengawasan kawasan khusus parkir elektronik, pihaknya akan mengerahkan timnya untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut.
“Nanti ada pengawasan dari rekan-rekan. Pagi jam 07.00-18.00 WIB, selebihnya kalau sudah terpola, malam hari akan kita terapkan. Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Danang, transaksi parkir elektronik oleh para Jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Sehingga, saat ada pengguna jalan parkir, maka transaksi tinggal scan menggunakan e-wallet.
Jika Jukir masih menggunakan transaksi cash di kawasan khusus parkir elektronik, Dinas Perhubungan akan mencatat dan memberikan peringatan kepada Jukir.
“Jika masih melanggar, kita akan matikan aplikasinya. Selanjutnya, jika masih nekat, kita larang mereka bekerja disini, kita carikan Jukir pengganti,” tegasnya.
Salah satu juru parkir, Ibnu Rizal mengaku akan mengikuti aturan Dinas Perhubungan untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin.
“Mau gak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen,” kata Ibnu. (*)
Editor: Elly Amaliyah