“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan operasional tambang. Harapannya, penanganan tidak hanya memperbaiki jalan yang rusak. Tetapi juga mengatasi penyebabnya sehingga masyarakat memperoleh solusi yang tuntas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Agustina menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar penanganan Jalan Kalipancur tidak berhenti pada perbaikan fisik semata. Pemerintah ingin menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap kendaraan angkutan dan aktivitas usaha yang berpotensi merusak jalan. (*)





