Jateng

Jalan Prof Hamka Ngaliyan Akan Diperlebar, Pemkot Kaji Pembebasan Lahan

×

Jalan Prof Hamka Ngaliyan Akan Diperlebar, Pemkot Kaji Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini
Jalan Prof Hamka Ngaliyan Akan Diperlebar, Pemkot Kaji Pembebasan Lahan
Petugas DPU Kota Semarang melakukan pengukuran luasan lahan jalan Prof Hamka Ngaliyan tepatnya setelah Perumahan Permata Puri yang rencananya akan dilebarkan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai mengkaji rencana pelebaran Jalan Prof Hamka di wilayah Ngaliyan.

Ruas jalan yang mengalami penyempitan di sekitar ujung Perumahan Permata Puri (PP) tersebut menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.

Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas kebutuhan pembebasan lahan.

Kajian ini untuk memastikan rencana pelebaran jalan dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat sekitar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN terkait rencana pelebaran jalan. Sebagian lahan sebenarnya sudah pernah pemerintah bebaskan sebelumnya, dan saat ini kami sedang menghitung kebutuhan anggarannya,” ujar Suwarto.

Ia menjelaskan, kajian tersebut juga mempertimbangkan dampak terhadap kawasan permukiman di sekitar lokasi. Hasil kajian nantinya akan kami sampaikan kepada Wali Kota Semarang sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Kami ingin memastikan desain konstruksi yang tepat sekaligus menghitung kebutuhan anggaran secara matang. Hasilnya akan kami laporkan kepada Wali Kota untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Pasca Laka Silayur, Dishub Bakal Pasang Portal Pembatas Truk Sumbu 3 di Jrakah dan BSB

Selain rencana pelebaran jalan, DPU juga tengah memproses pembangunan portal pembatas kendaraan berat di ruas tersebut.

Portal pembatas truk ini untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan besar yang melintas di jalur sempit.

Suwarto menambahkan, pembangunan fisik portal menjadi tanggung jawab DPU, sementara pengaturan operasional berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.

“Kami hanya membantu dari sisi pembangunan fisik. Untuk pengaturan lalu lintas dan operasionalnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan portal memiliki batas ketinggian 3,4 meter. Dengan pembatas ini, kendaraan berat seperti truk gandeng, tronton, dan truk tiga sumbu tidak di perbolehkan melintas.

“Portal akan kami pasang di dua titik, yaitu di Simpang Jrakah dan depan kantor Sabhara BSB. Tingginya 3,4 meter sehingga kendaraan berat tidak bisa masuk ke Jalan Prof Hamka,” ujar Danang.

Ia menambahkan, portal akan menggunakan sistem buka tutup untuk mengakomodasi kondisi darurat, seperti kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan layanan kesehatan.

“Sistemnya buka tutup dengan model kupu-kupu. Ini untuk memastikan kendaraan darurat tetap bisa melintas saat di butuhkan,” jelasnya.

Danang menyebut pemasangan portal ditargetkan terealisasi dalam dua pekan ke depan. Selama masa persiapan, petugas Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penjagaan di lokasi guna mencegah kendaraan berat tetap melintas.

“Selama portal belum terpasang, petugas akan berjaga. Jika ada kendaraan berat yang nekat masuk, akan langsung kami putar balik,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp