Sumanto turut menyoroti Inpres Efisiensi gagasan Presiden RI Prabowo Subianto. Inpres tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.
Meskipun fokus utama Inpres Efisiensi ada pada pengeluaran atau belanja daerah, Sumanto menyebut penerapannya dapat menimbulkan implikasi pada pendapatan daerah.
Hal yang tak kalah penting, tutur Sumanto, Inpres Efisiensi tak secara langsung mengatur atau memengaruhi sumber pendapatan daerah. Melainkan fokus pada pengelolaan dan efisiensi belanja.
“Oleh karena itu, dampak terhadap pendapatan daerah lebih bersifat tidak langsung dan bergantung pada respons serta kebijakan yang diambil oleh masing-masing Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan efisiensi belanja tersebut,” jelas Sumanto.
BACA JUGA: Sumanto Pentaskan Wayang Kulit di Karanganyar, Puluhan Dalang jadi Penabuh Gamelan
Lebih lanjut, Sumanto membeberkan beberapa hal yang harus jadi perhatian untuk mencapai target pendapatan 2025-2030. Salah satunya adalah optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Selain optimalisasi pengelolaan aset daerah, ada optimalisasi BUMD dan BULD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan berpedoman pada Perda Jateng 12/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkas Sumanto. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (6)