Karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 15.00 – 24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi dan SPA sehat, jam operasionalnya adalah pukul 10.00 – 22.00 WIB. Sementara panti pijat mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB. Billiard dapat buka mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Selama Idul Fitri, dari tanggal 29 Maret hingga 3 April 2025, seluruh tempat hiburan wajib tutup untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang ingin mudik dan menghormati perayaan hari besar tersebut.
Wing menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara tempat hiburan serta pihak terkait. Termasuk TNI Polri, untuk memastikan aturan ini di patuhi. “Tim gabungan akan memantau dan mengevaluasi operasional tempat hiburan serta memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Tim monitoring dan evaluasi (monev) akan berkeliling untuk memantau kepatuhan tempat hiburan terhadap aturan ini.
“Kami bekerja sama dengan asosiasi untuk terus mengingatkan agar semua pihak menghormati kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat,” tutup Wing. (*)
Editor: Elly Amaliyah