SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengumumkan pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan ini untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran B/286/500.13.1/II/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
BACA JUGA: Markaz Ambyar Semarang, Tempat Hiburan Murah Meriah dengan Musik Dangdut Live
Kadisbudpar Kota Semarang, R. Wing Wiyarso mengimbau agar seluruh tempat hiburan menutup operasionalnya selama dua hari pada awal Ramadan, yaitu 1-2 Maret 2025.
Tempat hiburan tersebut, lanjut Wing, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa, dan bar.
“Setelah itu, operasional boleh buka namun tetap kami batasi. Terutama untuk menghormati ibadah tarawih dan sahur,” ujar Wing.
Selama Ramadan, tempat hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar di izinkan buka pukul 18.00 – 01.00 WIB.
Karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 15.00 – 24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi dan SPA sehat, jam operasionalnya adalah pukul 10.00 – 22.00 WIB. Sementara panti pijat mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB. Billiard dapat buka mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Selama Idul Fitri, dari tanggal 29 Maret hingga 3 April 2025, seluruh tempat hiburan wajib tutup untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang ingin mudik dan menghormati perayaan hari besar tersebut.
Wing menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara tempat hiburan serta pihak terkait. Termasuk TNI Polri, untuk memastikan aturan ini di patuhi. “Tim gabungan akan memantau dan mengevaluasi operasional tempat hiburan serta memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Tim monitoring dan evaluasi (monev) akan berkeliling untuk memantau kepatuhan tempat hiburan terhadap aturan ini.
“Kami bekerja sama dengan asosiasi untuk terus mengingatkan agar semua pihak menghormati kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat,” tutup Wing. (*)
Editor: Elly Amaliyah





