Perempuan yang mengalami haid atau nifas batal puasanya. Melahirkan juga termasuk dalam kategori yang membatalkan.
Hilang akal sebab gila dan lainnya juga termasuk dalam kategori batal puasa. Tidur seharian tidak termasuk, namun pingsan sepanjang hari membatalkan, tetapi jika sempat sadar walau sebentar di siang hari, puasanya tetap sah.
Terakhir, murtad atau keluar dari Islam, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, menyebabkan puasa batal.
Dengan memahami sembilan perkara ini, umat Islam berharap lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasanya. (*)





