Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Jangan Sampai Terlewat Masa Berlaku, Ini Cara Perpanjang SIM via Online Beserta Ongkosnya

×

Jangan Sampai Terlewat Masa Berlaku, Ini Cara Perpanjang SIM via Online Beserta Ongkosnya

Sebarkan artikel ini
Perpanjang SIM 2025
Ilustrasi SIM. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengendara kendaraan wajib perpanjang SIM secara rutin agar tetap sah berkendara. Jika SIM habis masa berlaku, pengendara tentu mesti membikin SIM baru.

Proses perpanjang SIM sendiri harus sesuai dengan ketentuan waktu, yakni setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Kini, perpanjang SIM menjadi lebih mudah karena adanya layanan online dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengendara tak perlu mengantre di kantor pelayanan karena seluruh proses bisa selesai dari rumah.

BACA JUGA: Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Untuk perpanjang SIM secara online, beberapa dokumen harus disiapkan, antara lain:

1. Foto KTP
2. Foto SIM lama
3. Foto tanda tangan dengan tinta hitam di kertas putih polos
4. Pas foto dengan latar biru, resolusi 480×640 pixel, tanpa aksesoris
5. Hasil tes kesehatan di https://erikkes.id/
6. Hasil tes psikologi di https://app.eppsi.id/

Cara perpanjang SIM via online

Aplikasi Digital Korlantas POLRI memudahkan perpanjang SIM secara online. Langkah-langkahnya yakni:

1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”.
2. Masukan nomor handphone.
3. Verifikasi kode OTP yang dikirim melalui SMS.
4. Buat PIN untuk keamanan.
5. Lakukan verifikasi KTP.
6. Lengkapi data yang diminta.
7. Verifikasi email.
8. Klik “SIM” pada menu utama.
9. Pilih opsi “Perpanjangan SIM”.
10. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan.
11. Konfirmasi inputan data.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan